Profil

PROFIL LEMBAGA KAJIAN KEILMUAN

Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat maka adalah merupakan kewajiban manusia untuk mengantisipasinya dengan arif dan bijaksana agar dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Bahwa dalam perkembangan itu mahasiswa memiliki andil yang cukup besar sehingga peran sertanya akan sangat menentukan perkembangan ilmu pengetahuan. Dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus dapat mengambil peran besar tesebut.

Bahwa untuk mengabil peran besar tersebut dibentuklah Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk membentuk insan  akademis yang mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan hukum. Sehingga mahasiswa dapat menentukan tempatnya di dunia ilmu pengetahuan. Bahwa upaya pembentukan itu harus berlandaskan pada sifat jujur dan ilmiah yang akan menerbitkan sikap objektif dalam melihat persoalan dan dapat memberikan penyelesaian yang bijaksana.

Lembaga Kajian Keilmuan adalah badan otonom yang merupakan wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kegatan pengkajian keilmuan beserta aspek lainnya.

Lembaga ini bertujuan untuk membentuk insan akademis yang mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan hukum, sehingga mahasiswa  dapat menentukan tempatnya di dunia ilmu pengetahuan.

Lembaga ini juga bertujuan menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah pada anggota Lembaga Kajian Keilmuan khususnya dan mehasiswa pada umumnya, serta menjadikan Lembaga Kajian Keilmuan sebagai lembaga kajian yang responsif, proaktif, dan dapat membentuk opini publik melalui kegiatan ilmiahnya.

Lembaga ini dibentuk dan didirikan pada tahun 1988 dan secara resmi menjadi badan otonom pada tanggal 28 Mei 1999 berdasarkan SK Mendikbud No. 155/U/1988 dengan mengacu pada ketetapan Musma UI No. 8/Tap/Musma UI/1999 dan ketetapan BPM FHUI No. 02/BPM FHUI/V/1999.

Kegiatan lembaga ini meliputi penyelenggaraan diskusi rutin, seminar, workshop, studi profesi, penelitian, training, penerbitan JURIS jurnal ilmiah LK2 dan kegiatan ilmiah lainnya.